Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola, menyampaikan, serta memastikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.
| No. |
Tugas dan Fungsi PPID Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
PPID Utama |
PPID Pelaksana / Pembantu Pelaksana |
| 1 |
Penyediaan server penyimpanan dokumen |
Menyiapkan Bahan |
Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
| 2 |
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) |
Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
Menyiapkan Bahan |
| No. |
Tugas dan Fungsi PPID Terkait Dokumentasi |
PPID Utama |
PPID Pelaksana |
PPID Pembantu Pelaksana |
| 1 |
Penyediaan server penyimpanan dokumen |
Menyiapkan Bahan |
Menyiapkan Bahan |
Menyiapkan Bahan |
| 2 |
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) |
Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |