PPID BKPM

Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola, menyampaikan, serta memastikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.
No. Tugas dan Fungsi PPID Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) PPID Utama PPID Pelaksana / Pembantu Pelaksana
1 Penyediaan server penyimpanan dokumen Menyiapkan Bahan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan
2 Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Menyiapkan Bahan
No. Tugas dan Fungsi PPID Terkait Dokumentasi PPID Utama PPID Pelaksana PPID Pembantu Pelaksana
1 Penyediaan server penyimpanan dokumen Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan
2 Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan