PPID BKPM

Tugas dan Fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:


  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
  4. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  7. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.