PPID BKPM

Pengajuan Keberatan - lorem ipsum

Fasilitas bagi pemohon informasi publik untuk menyampaikan keberatan apabila permintaan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - lorem ipsum

Langkah 1

Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan cara pemohon mengisi formulir keberatan. Formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui situs web PPID di sini.

Langkah 2

Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3

Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID. Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4

Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID. - lorem ipsum

Form Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi PPIDKementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Layanan resmi untuk mengajukan keberatan atas tanggapan atau keputusan permohonan informasi.

Kunjungi